Senin, 07 Maret 2016

MASA DEPAN PENDIDIKAN INDONESIA
   Pendidikan merupakan sebuah usaha yang berjalan secara terus menurus untuk menjadikan manusia (masyarakat) mencapai taraf kemakmuran. Pendidikan di Indonesia dilihat dari segi mutunya masih sangat memprihatinkan. Barkaca dari perkembangan teknologi dan informasi yang menunutut kemampun sumber daya manusia yang mumpuni, pendidikan sebagai sarana pengantar untuk penyeimbang antara sumber daya manusia dan kemajuan teknologi dan informasi sudah seharusnya memberikan pelayanan maupun kontribusi yang tinggi. Antara sistem pendidikan di Indonesia dan pendidikan di negara-negara maju tidak bisa disamakan akan tetapi negara maju dijadikan sebagai penyemangat karena masing-masing negara mempunyai kultur yang berbeda.
Pendidikan masa depan di indonesia
    Pendidikan harus dibawa dalam rangka mengoptimalkan kemampuan peserta didik untuk memiliki sifat kreatif, kritis dan tanggap terhadap permaslahan kehidupan. UNESCO sebagai lembaga yang mengurusi masalah pendidikan dibawah naungan PBB telah merumuskan empat pilar pendidikan dalam rangka pelaksanaan pendidikan untuk masa sekarang dan masa depan, pilar tersebut adalah pilar (1) learning to Know (belajar untuk mengetahui), (2) learning to do (belajar untuk melaku kan sesuatu) dalam hal ini kita dituntut untuk terampil dalam melakukan sesuatu, (3) learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan (4) learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama). (5) learn how to learn (belajar men ggunakan metode yang tepat) dan yang terakhir learning trough out life (belajar sepanjang hayat).
klik untuk melanjutkan bacaan

PENDIDIKAN MASA DE PAN DI INDONESIA
A. Pendidikan di indonesia 
    Proses belajar tidak hanya terbatas pada pendidikan formal, namun setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pemerintah mewajibkan wajib belajar sembilan tahun yaitu pendidikan enam tahun pada pendidikan dasar dan tiga tahun pada pendidikan lanjutan tingkat pertama. Adapun tujuan secara umum pendidikan di indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Wajib belajar yang ini ditekankan oleh pemerintah dengan harapan mampu menghapus anggota masyarakat dari buta huruf dan meningkatkan kecerdasan bangsa. Namun pada keyataannya pemerintah belum menjamin 100% masyarakatnya dapat merasakan pendidikan wajib belajar meskipun pemerintah sudah menganggarkan biaya pendidikan dari APBN sebesar 20% untuk pelaksanaan wajib belajar. Belum lagi masalah diatas dapat terselesaikan, seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan dalam bidang teknologi dan informasi, pendidikan di indonesia dihadapkan pada problem rendahnya mutu pendidikan yang sudah ada. Lembaga pendidikan yang ada kurang mampu dalam membangkan kreatifitas dan intelektualitas para peserta didiknya, sehingga setiap tahunnya selalu adanya penambahan pengangguran dalam dunia kerja, hal ini terjadi karena lembaga pendidikan dengan dunia kerja berjalan sendiri-sendiri sehingga keilmuan yang diperoleh kurang sesuai dengan dunia kerja, misalpun ada dari beberapa yang sudah sesuai akan tetapi pembangunan jiwa kreatif masih sangat minim sehingga tatkala dihadapkan dengan realitas terjadi adanya kebingungan yang dahsyat.
B. Pendidikan masa depan 
    Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap masyarakat membutuhkan pendidikan, sampai kapanpun dan dimanapun ia berada. Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang yang berujung pada keterpurukan. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik. Prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai mana yang tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Dari prinsip diatas dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan nilai kulturan, nilai keagamaan dan semua kompenen masyarakat tanpa adanya diskriminatif. Namun menurut penulis pendidikan yang perlu diterapkan di Indonesia selain mencankup empat pilar yang dicanangkan UNESCO yaitu learning to know, learning to do, learning to be dan learning to live together, learn how to learn dan learning troughout life. Penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam Undang undang Sistem Pendidikan Nasional harus lebih mementingkan aspek moral. Penekanan terhadap moral dipandang perlu karena dengan sikap kreatif dan profesional saja bangsa ini akan hancur, hal ini dapat dilihat pada keterpurukan moral para wakil rakyat yang korupsi sampai trilyunan rupiah. Untuk mewujudkan pendidikan diatas pemerintah melalui pihak terkait harus lebih tegas dalam menangani terhadap penyimpangan- penyimpangan yang ada, terutama terhadap pembiayaan pendidikan dan proses pendidikan baik mulai dari perencanaan, kegiatan pembelajaran, evaluasi dan tindak lanjutnya. Pemerintah juga berani menanggung biaya pendidikan minimal pendidikan wajib belajar dengan pemenuhan segala keperluan yang menunjang terhadap keberlangsungan proses pendidikan. Dengan demikian, tuntutan pendidikan sekarang dan masa depan harus diarahkan pada peningkatan kualitas kemampuan intelektual dan profesional serta sikap, kepribadian dan moral manusia Indonesia pada umumnya, sehingga antara pendidikan dan dunia kerja terjadi adanya kesesuaian kebutuhan yuang diperlukan. Dengan kemampuan sikap profesional, kreatif diharapkan dapat mengurangi pengangguran yang setiap tahunnya meningkat, dengan memiliki sikap/moral yang tinggi mampu untuk hidup bersama dan tolong menolong, bukan saling menggunakan keprofesionalannya untuk membodohi yang lebih bodoh, dan tentunya apabila program diatas berjalan secara baik dan benar mutu pendidikan semakin terus membaik.
KESIMPULAN 
Pendidikan dibutuhkan oleh masyarakat, dengan menekankan sikap kreatif, kritis, tanggap terhadap permasalahan lingkungan dan memiliki nilai moral yang tinggi. Selain itu pendidikan tidak terlepas dari kultur bangsa sebagai karakter, dan tentunya adanya kesesuaian antara tujuan pendidikan dan kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan di masyarakat. Pemerintah sebagai salah satu tonggak pelaksanaan pendidikan sudah menjadi kewajiban ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Dasar 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan di Indonesia untuk masa depan selain mengedepankan aspek intelektualitas juga menekankan aspek kesadaran moral sebagai penyeimbang tatkala seorang peserta didik berinteraksi langsung baik dengan pendidik atau masyarakat umum.
DAFTAR PUSTAKA
Mastuhu. Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional Abad
21. Yogyakarta: Safiria Insania Press. 2003.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20. Tahun 2005. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

1 komentar: